2 DOSEN PASCASARJANA MANAJEMEN HUTAN UNPATTI TERIMA HAKI DARI WAMENKUMHAM RI

Ambon – 5 Karya Dosen Universitas Pattimura mendapat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang merupakan Hak atas hasil olah pikir dan suatu kreativitas intelektual untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Sertifikat HAKI diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H, M.Hum dalam rangakian kegiatan Diskusi Publik tentang Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana, Jumat 26 Maret 2021 di Lantai II Ruang Banda Neira Ballroom Swisbell Hotel Ambon.

2 dosen diantaranya adalah Dosen pascasarjana manajemen hutan unpatti yaitu,

Dr. Ir. Fransina S. Latumahina, S.Hut, MP.IPP dengan jenis cipta PETA, judul ciptaan “Peta Kerapatan Tanjuk (NDVI Tahun 2019 Di Hutan Lindung Sirimau Dusun Air Louw Pulau Ambon”., Peta tutupan vegetasi di desa haruku dan film dokumenter,

Serta Prof. Dr. Ir. Gun Mardiatmoko, S.Hut, M.P. dkk dengan jenis cipta BUKU, judul ciptaan “Penggunaan Biopestisida Nabati”.

Dr. Ir. Fransina S. Latumahina, S.Hut, MP.IPP

Prof. Dr. Ir. Gun Mardiatmoko, S.Hut, M.P,

Kunjungan TIMDU Hutan Adat Kabupaten Maluku Tenggara

AMBON- Tim Terpadu Verifikasi dan Validasi Usulan Hutan Adat di Kabupaten Maluku Tenggara, yang dibentuk dengan SK Dirjen PKTHA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan Pelaksana di daerah Badan Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Maluku Papua. Tim ini terdiri dari berbagai pihak di Kabupaten, Akademisi, Dinas Kehutanan, BPKH, maupun Pokja Perhutanan Sosial Provinsi.

Laporan yang diverval oleh UPTD KPH Kabupaten Maluku Tenggara, ,Verval meliputi 2 desa (Ohoi) yaitu Ohoi Rumadian dan Ohoi Wab. Verval dilaksanakan dengan menghadirkan masyarakat dan perangkat desa dan perangkat adat kedua desa. Setelah melakukan verval pada kedua Ohoi selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bupati Maluku Tenggara.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati sangat mendukung usulan hutan adat yang sedang diproses dan diharapkan tidak hanya dua desa saja tetapi bisa ditambahkan beberapa desa lain juga. Dukungan Bupati didasari atas masih kuatnya sistem adat yang dipertahankan oleh Masyarakat Hukum Adat dalam wilayah Maluku Tenggara. Hal tersebut telah didukung oleh Bupati dengan ditetapkannya SK No. 493 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kei. Berdasarkan SK tersebut maka dapat di lakukan usulan hutan adat yg terletak pada wilayah APL.***