Magister Manajemen Hutan

Pascasarjana Universitas Pattimura

Magister Manajemen Hutan

Inhouse Training “Integrasi Jasa Lingkungan kedalam Stok Karbon Berbasis Ekosistem” di Taman Nasional Manusela pada tanggal 11 s.d 14 Maret 2020

UNPATTI, Peningkatan   stok   karbon   di   hutan   konservasi   adalah untuk   menjamin keberlangsungan  jasa  lingkungan  biodiversitas  flora  dan  fauna,  ketersediaan  jasa lingkungan air termasuk perlindungan daerah aliran sungai/watershed management, keindahan dan fenomena alam (wisata alam) didalamnya. Oleh sebab itu nilai stok karbon di hutan  konservasi tidak cukup hanya didekati dengan mengukur kuantitas stok karbon yang mengindikasikan besarnya karbon yang tersimpan atau dapat diserap yang jika tidak dijaga berpotensi sebagai sumber emisi ke  atmosfer, namun  juga perlu  mempromosikan  pendekatan  “kualitas”  stok  karbon yang dapat merepresentasikan kinerja pengelolaan jasa lingkungan secara terintegrasi.

“Kualitas”   stok   karbon   adalah   metodologi   inovatif   yang   mengintegrasikan   jasa lingkungan (keanekaragaman hayati, air, keindahan alam) ke dalam stok karbon. Untuk memastikan aksi mitigasi perubahan iklim di taman nasional berkemanfaatan dan  berkelanjutan  maka  perlu  didorong  rasionalisasi  pengelolaan  taman  nasional berbasis   aset   ekosistem   dan   didesain   agar   dapat   mempresentasikan   kinerja pengelolaan jasa lingkungan secara terintegrasi. Maka, sebagai upaya merealisasikan pengelolaan  jasa  lingkungan  karbon  dan  pelembagaan  REDD+  di  taman  nasional, perlu dilakukan upaya melalui integrasi jasa lingkungan ke dalam stok karbon berbasis ekosistem di taman nasional.

Kegiatan-kegiatan  integrasi  jasa  lingkungan  ke  dalam stok karbon berbasis ekosistem di taman nasional tahun 2020 diharapkan akan menghasilkan Luaran  yaitu:

1.   Tersedia metodologi integrasi pemanfaatan jasa lingkungan ke dalam stok karbon berbasis ekosistem yang dapat diaplikasikan di tingkat tapak;

2.   Tersedianya nilai kualitas karbon berdasarkan ekosistem di taman nasional pada 8 lokasi target;

3.   Tersedianya  tenaga  teknis  yang  mampu  mengaplikasikan  dan  melaksanakan integrasi  jasa  lingkungan  ke  dalam  stok  karbon  berbasis  ekosistem  di  taman nasional melalui valuasi jasa lingkungan dan penghitungan stok karbon;

4.   Terintegrasinya data series jasa lingkungan karbon, keanekaragaman hayati, air dan keindahan alam/wisata alam;

5.   Tersedianya  dokumen  integrasi  jasa  lingkungan  ke  dalam  stok  karbon  berbasis ekosistem di taman nasional yang diketahui oleh Dirjen KSDAE;

6.   Terekognisinya kawasan hutan konservasi yang memiliki sejarah laju deforestrasi rendah melalui manfaat selain karbon (non carbon benefit).

Berkaitan dengan hal tersebut telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi yang diikuti  dengan   Inhouse   Training   integrasi   jasa lingkungan ke dalam stok karbon berbasis ekosistem di Taman Nasional Manusela pada tanggal 11 sd 14 Maret 2020. Sosialisasi dan  Inhouse  Training  ini dilakukan  dengan  tujuan  penyampaian  informasi  dan transfer knowledge terkait kegiatan integrasi jasa lingkungan ke dalam stok karbon. Selanjutnya akan dilaksanakan Penghitungan/Pengukuran Stok karbon dan Penilaian Jasa Lingkungan  Penghitungan stok karbon dengan pembuatan PUP di lokasi yang telah ditentukan berdasarkan tipe ekosistem yang ada pada bulan Mei 2020 mendatang. Beberapa dosen Prodi Manajemen Hutan terlibat langsung dengan team dari Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan, KLHK-Jakarta pada kegiatan tersebut.

DIALOG INTERAKTIF STASIUN RRI-AMBON BERSAMA NARASUMBER PROF.DR.IR.AGUSTINUS KASTANYA

Prof. Agus Kastanya, dosen senior Jurusan Kehutanan, Fak. Pertanian UNPATTI dan mantan Ketua Prodi Manajemen Hutan ini telah menjadi narasumber dialog interaktif di Stasiun RRI Ambon pada 27 Februari 2020. Tema pada acara tersebut adalah mengenai perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan hak-haknya di kawasan tempat tinggalnya di hutan Saduai, Kecamatan Siwalat, kabupaten Seram Bagian Timur.

Mantan kaprodi ini memang sangat aktif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Dosen yang aktif juga pada Dewan Kehutanan Nasional (DKN) ini juga turut terlibat  dalam kegiatan Save Aru, Save Romang dan lain-lain di Maluku

 

Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Dalam Rangka Pengukuhan Prof. Dr. Ir. Gun Mardiatmoko, MP dan Prof. Dr. Josef Papilaya, M.Si Sebagai Guru Besar Universitas Pattimura

 

   UNPATTI,- Rapat Terbuka Luar Biasa Senat Universitas Pattimura dalam rangka Pengukuhan Prof. Dr. Ir. Gun Mardiatmoko, MP sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Manajemen Hutan pada Fakultas Pertanian dan Prof. Dr. Josef Papilaya, M.Si sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Administrasi Publik pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pattimura, Rabu (4 Desember 2019) yang sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, nomor 29226 dan 35138/M/KP/2019 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen serta Penetapan Angka Kredit Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 234 dan 510/D2.1/KK.01.00/GB/2019 tanggal 31 Juli 2019 dan 2 September 2019, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Profesor/Guru Besar.

Prof. Dr. Ir. Gun Mardiatmoko, MP (Koordinator Prodi Manajemen Hutan) dalam menyampaikan Pidato

Pengukuhan dan Pengalungan kedua Guru Besar oleh Rektor Universitas Pattimura,
Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH., M.Hum

Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH., M.Hum dalam sambutannya mengatakan Universitas Pattimura patut berbangga atas bertambahnya 2 orang Guru Besar, sehingga jumlahnya menjadi 49 Guru Besar. Kita boleh menyaksikan Pidato yang disampaikan oleh kedua Guru Besar bahkan beberapa moment sudah berlangsung. “Saya kaget kalau Karbon bisa dijual dan ini perlu dikaji lebih dalam lagi sehingga dapat bermanfaat dan diimplementasikan bagi banyak orang”, tuturnya.

Kedepannya, Universitas Pattimura bekerjasama dengan pihak Kota dan Kepolisian untuk pengembangan penanaman pohon yang bermanfaat dan dijual serta dikontribusikan kepada masyarakat setempat.

Saptenno melanjutkan, ketika menjadi Guru Besar haruslah menghasilkan sesuatu yang berarti  dan mulai mengimplementasikan pikiran-pikiran inovatif bagi orang lain.

“Mudah-mudahan dalam tahun ini dan tahun-tahun mendatang, semakin banyak Guru Besar di Universitas Pattimura”, harapannya.

Dihadiri oleh Ketua Senat dan Anggota Senat Universitas Pattimura, FORKOPIMDA Provinsi Maluku dan Kota Ambon, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam lingkungan Universitas Pattimura serta Tamu Undangan lainnya.

Sumber: humas02 Unpatti.

AMO konsepkan “Sound of Green”

Ambon Music Office (AMO) mengkonsepkan “Sound Of Green” (SoG) yang memadukan unsur musik dan kelestarian lingkungan.

Ambon (ANTARA) –
Ambon Music Office (AMO) mengonsepkan “Sound Of Green” (SoG) yang memadukan unsur musik dan kelestarian lingkungan.Direktur AMO Ronny Loppies, di Ambon, Rabu, mengatakan, konsep SoG mendukung upaya pengembangan pariwisata kota Ambon menuju pariwisata musik pada kota musik dunia.”Kita mencoba mengembangkan konsep yang diberi tematik “sound of green” yang memadukan unsur musik dan kelestarian lingkungan, “katanya.

Ia mengatakan, AMO pada 2020 fokus pada dua tapak desa yakni Amahusu dan dusun Tuni, kecamatan Nusaniwe.

Kedua tapak ini diupayakan menjadikan dusun atau desa musik, karena banyak kegiatan musik telah dilaksanakan di tingkat nasional hingga Internasional.

Selain even musik, kedua tapak ini juga memiliki sejumlah komunitas yang sangat aktif berperan mendukung Ambon kota musik dunia, seperti Molluca Bamboowind Orchestra (MBO) dan Sanggar Booyratan, serta Hapiong Ukulele Community.

Ronny menjelaskan, mewujudkan tujuan konsep tersebut, AMO telah bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait antara lain Dewan Kehutanan Nasional (DKN), akademisi Universitas Pattimura (Unpatti), komunitas, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ambon, UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH/K)-BPDAS dan RRI Ambon.

“Pihak terkait mendukung penuh konsep SoG sebagai bentuk pelestarian lingkungan, ” ujarnya.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi awal di desa Amahusu, dusun Tuni dan BPDAS-Kementerian LHK untuk berupaya melestarikan hutan melalui penelitian, tindakan konservasi, penerapan pola agroforesty dan inventarisasi kuliner lokal.

Selain itu perhitungan nilai ekonomis penggunaan bahan baku suling, pemanfaatan limbah bambu untuk pembuatan suling, sekolah alam dan musik, perhitungan nilai karbon dari hutan bambu, pembentukan kelompok tani, pembentukan komunitas kreatif kuliner dan membangun desa musik.

“Program ini diharapkan berlangsung pada 2020 sesuai rencana kerja  AMO, ” tandas Ronny.

PELATIHAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)-AUDIT MUTU INTERNAL (AMI), UNIVERSITAS PATTIMURA Ambon, 7 – 11 OKtober 2019

Bersama Ketua LP3MP Universitas Pattimura

UNPATTI-

Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Amanah Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa menjadi suatu kewajiban bagi setiap perguruan tinggi untuk melaksanakan Sistim Penjaminan Mutu Internal di perguruan tinggi masing-masing. Untuk merealisasikan mutu, mengevaluasi dan mengembangkannya secara berkelanjutan, maka Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP) Universitas Pattimura sesuai dengan tugas dan fungsinya menjalankan perannya untuk merencanakan, mengembangkan, mengendalikan dan meningkatkan mutu akademik dan non akademik ke arah visi misi dan tujuan mewujudkan Universitas Pattimura yang bermutu.

Pemahaman SPMI secara utuh dan terpadu yang meliputi Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP) standar, memerlukan pelatihan Sistim Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilanjutkan dengan evaluasi internal melalui pelatihan Audit Mutu Internal (AMI) yang akan mencetak Auditor mutu internal untuk melakukan audit mutu akademik dan non akademik baik di tingkat rektorat maupun fakultas dan program studi.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Bidang Akademik maupun Non Akademik di Universitas Pattimura telah menjadi suatu kewajiban sesuai dengan amanah Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi pada BAB III menyebutkan bahwa manajemen SPMI meliputi Panduan Pelatihan SPMI-AMI Okt 2019.

Penetapan standar (P), Pelaksanaan standar (P), Evaluasi pelaksanaan standar (E), Pengendalian pelaksanaan standar (P), dan Peningkatan standar pendidikan tinggi (P). Lima tahapan ini dalam manajemen SPMI dikenal dengan siklus PPEPP. Sementara Audit Mutu Internal UNPATTI (selanjutnya disebut AMI) adalah audit penjaminan mutu internal bidang akademik maupun non-akademik sekaligus wadah konsultasi yang independen dan objektif terhadap kegiatan operasional akademik atau proses akademik.

Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Pasal 3 ayat (2) s.d. ayat (4) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. Lebih lanjut, mengacu pada Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Pasal 5, dinyatakan bahwa evaluasi sebagaimana dimaksud dalam siklus PPEPP tersebut dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).

Dengan demikian melalui pelatihan SPMI-AMI, para peserta dapat mengetahui bahwa pelaksanaan standar mutu akademik tepat dan efektif, serta terdapat upaya-upaya peningkatan standar mutu akademik tersebut secara berkelanjutan, disamping itu memberikan nilai tambah dan memperbaiki kegiatan operasional akademik dan non akademik di fakultas/unit masing masing bahkan membantu intistusi dalam mengidentifikasi akar permasalahan yang dihadapi, mencari solusi berdasarkan aturan standar baku mutu untuk memperoleh lingkup perbaikan yang komprehensif dan menyeluruh, kemudian mengembangkannya secara profesional berkelanjutan.

Signifikasi positif yang diperoleh dari hasil Audit Mutu Internal yang dilakukan para Auditor merupakan peluang untuk perbaikan mutu di UNPATTI yang akan melahirkan kebijakan pimpinan untuk pemenuhan mutu menuju perbaikan dan peningkatan yang berkelanjutan.

Secara umum Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Perguruan Tinggi bertujuan agar peserta dapat memahami konsep SPMI & Total Quality Management (TQM) secara tepat, dapat merumuskan filosofi Continuous Improvement kedalam berbagai dokumen SPMI yang meliputi Kebijakan Mutu, Manual Mutu PPEPP, Prosedur dan formulir di tingkat fakultas/unit.

Umumnya pelatihan lanjutan seusai pelatihan SPMI adalah pelatihan Audit Mutu Internal (AMI) yang akan menjadi Auditor mutu internal dan mahir melakukan Auditing akademik dan proses akademik baik di tingkat rektorat maupun fakultas dan prodi.

Audit Mutu Internal adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan institusi. Tujuan dan manfaat AMI di antaranya adalah sebagai salah satu langkah untuk mengetahui kesesuaian standar dengan pelaksanaan yang telah dilakukan pada berbagai aspek yang ditetapkan dalam lingkup AMI.

Tujuan lainnya adalah dihasilkannya sejumlah Auditor Mutu Internal yang dimiliki seluruh tingkatan unit yang nantinya peran auditor ini memberikan kontribusi nilai tambah bagi institusi, fakultas maupun unit.

OUPUT YANG DIPEROLEH

Di tingkat Institusi (Rektorat), dengan dihasilkannya sejumlah Auditor pada pelatihan ini yang kelak ditugaskan untuk melaksanakan audit mutu internal akademik maupun non akademik, dapat dipastikan institusi, memperoleh rekomendasi peningkatan mutu berdasarkan temuan lapangan yang diperoleh auditor. Rekomendasi tersebut akan bermanfaat bagi pimpinan/pengambil keputusan dalam mengembangkan berbagai program untuk mencapai visi, misi dan tujuan perguruan tinggi.

Tercapainya target kuota persentasi tenaga pendidik kualifikasi auditor mutu internal yang mampu membantu pelaksanaan penyiapan target akreditasi nilai unggul pada akreditasi institusi.

Di tingkat Fakultas/Pasca/Jurusan /Prodi/Bagian.

berdasarkan rekomendasi auditor dapat memastikan implementasi sistem manajemen sesuai dengan tujuan/sasaran, cepat dan tepat mengidentifikasi peluang perbaikan, mengevaluasi efektivitas penerapan sistem penjaminan mutu dan memastikan sistem manajemen memenuhi standar/regulasi yang berujung pada peningkatan fakultas/jurusan/prodi/bagian/unit mencapai nilai akreditasi nilai Unggul.

Sebagai Auditor, seorang Auditor Mutu Internal dapat melaksanakan Evaluasi terhadap pelaksanaan semua Standar Pendidikan Tinggi yang merupakan bagian dari siklus implementasi PPEPP. Seorang Auditor Mutu Internal dalam melaksanakan audit menekankan pada akuntabilitas, objektivitas, dan independensi. Akuntabilitas bermakna bahwa kegiatan audit yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral. Objektivitas dan Independensi memiliki makna sikap jujur, tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil keputusan atau tindakan.

Seorang Auditor Mutu Internal dalam bekerja harus tidak memihak, bersikap netral dan menghindari pertentangan kepentingan, saat membuat keputusan auditor harus bebas dari segala macam intervensi. Seorang Auditor Mutu Internal dalam bekerja mempunyai prosedur kerja dan mematuhi Kode Etik Auditor. Seorang Auditor setelah mengikuti pelatihan ini, mempunyai kapabilitas untuk mampu: (a) melaksanakan tugas audit mutu internal secara profesional, independen, dan objektif; (b) mengidentifikasi kesesuaian, kecukupan dan efektivitas sistem penjaminan mutu internal terkait kegiatan akademik maupun non-akademik; (c) engidentifikasi lingkup perbaikan dan pengembangannya secara berkelanjutan. Besar harapan pelatihan ini dapat berlangsung dengan baik dan lancar, selamat mengikuti pelatihan dan sukses sebagai Auditor Mutu Internal dalam semangat Hotumese. ***

AMO Programkan Dua Desa Musik di Kota Ambon

Ambon (ANTARA) –

Direktur Ambon Musik Office (AMO) Ronny Loppies (kiri) menjelaskan peralatan di Gedung Ambon City of Music Pro Recording Studio bertaraf internasional yang berada di kawasan kampus Universitas Pattimura Ambon, kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (kanan), Deputi V Badan Ekonomi Kreatif Ari Julianto Gema (kedua kanan) dan Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Zeth Sahuburua (kedua kiri), di Ambon, Maluku, Sabtu (17/3). Badan Ekonomi Kreatif mendukung Pemerintah Kota Ambon lewat Ambon Music Office (AMO) sedang mempersiapkan ibukota Provinsi Maluku ini, untuk didaftarkan sebagai Kota Musik Dunia ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) tahun 2019 nanti. ANTARA FOTO/Embong Salampessy/pd/18. (Antara/embong salampessy)

Ambon (ANTARA) –

Ambon Musik Office (AMO) memprogramkan desa Tuni dan Amahusu menjadi desa musik di kota Ambon.

“Kami pada 2020 ini mulai dengan program desa musik yang diawali dengan Tuni dan Amahusu, selanjutnya diikuti desa lainnya di kota Ambon,” kata Direktur AMO, Ronny Loppies, Kamis.

Dua desa ini katanya, menjadi program awal AMO dan Pemkot Ambon karena aktifitas bermusik dimulai dari anak-anak.

Desa Tuni kata Ronny, upaya pelestarian musik tradisional yakni suling bambu telah dilakukan sejak lama bahkan siap menjadi destinasi pariwisata berbasis musik di Ambon.

“Molucca Bamboowind Orchestra (MBO) bersama masyarakat menjadikan desa Tuni sebagai destinasi wisata berbasis musik,” katanya.

Sedangkan desa Amahusu juga telah memulai aktifitas bermusik yang dimulai dari anak-anak dengan alat musik ukulele.

“Setelah Unesco menetapkan Ambon sebagai Kota Kreatif berbasis Musik, maka berbagai upaya untuk menggairahkan musik harus dimulai dari desa, negeri dan kelurahan di Ambon. Kita pada 2020 mulai dari Tuni dan Amahusu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada 2020 setidaknya ada lima skala prioritas penting mewujudkan Ambon kota musik dunia yakni industri musik, infrastruktur musik, musisi dan komunitas, nilai sosial dan budaya, serta pendidikan musik.

Lima skala prioritas tersebut katanya, merupakan upaya pembangunan dan pengembangan menuju satu ikon yakni “music tourism” Ambon Unesco city of music.

Desa musik ini dimulai dengan penyiapan ruang kreatif bermusik, infrastruktur musik sebagi upaya masyarakat berkreasi dan meningkatkan perekonomian.

“Di desa Tuni MBO telah mulai menciptakan ruang kreatif melalui pegelaran musik tradisonal, di Amahusu Amboina Ukulele kids juga telah melakukan berbagai kegiatan, kita berharap upaya ini dapat diikuti desa lainnya di Ambon,” kata Ronny.