Bersama Ketua LP3MP Universitas Pattimura
UNPATTI-
Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Amanah Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa menjadi suatu kewajiban bagi setiap perguruan tinggi untuk melaksanakan Sistim Penjaminan Mutu Internal di perguruan tinggi masing-masing. Untuk merealisasikan mutu, mengevaluasi dan mengembangkannya secara berkelanjutan, maka Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP) Universitas Pattimura sesuai dengan tugas dan fungsinya menjalankan perannya untuk merencanakan, mengembangkan, mengendalikan dan meningkatkan mutu akademik dan non akademik ke arah visi misi dan tujuan mewujudkan Universitas Pattimura yang bermutu.
Pemahaman SPMI secara utuh dan terpadu yang meliputi Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP) standar, memerlukan pelatihan Sistim Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilanjutkan dengan evaluasi internal melalui pelatihan Audit Mutu Internal (AMI) yang akan mencetak Auditor mutu internal untuk melakukan audit mutu akademik dan non akademik baik di tingkat rektorat maupun fakultas dan program studi.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Bidang Akademik maupun Non Akademik di Universitas Pattimura telah menjadi suatu kewajiban sesuai dengan amanah Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi pada BAB III menyebutkan bahwa manajemen SPMI meliputi Panduan Pelatihan SPMI-AMI Okt 2019.
Penetapan standar (P), Pelaksanaan standar (P), Evaluasi pelaksanaan standar (E), Pengendalian pelaksanaan standar (P), dan Peningkatan standar pendidikan tinggi (P). Lima tahapan ini dalam manajemen SPMI dikenal dengan siklus PPEPP. Sementara Audit Mutu Internal UNPATTI (selanjutnya disebut AMI) adalah audit penjaminan mutu internal bidang akademik maupun non-akademik sekaligus wadah konsultasi yang independen dan objektif terhadap kegiatan operasional akademik atau proses akademik.
Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Pasal 3 ayat (2) s.d. ayat (4) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. Lebih lanjut, mengacu pada Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Pasal 5, dinyatakan bahwa evaluasi sebagaimana dimaksud dalam siklus PPEPP tersebut dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).
Dengan demikian melalui pelatihan SPMI-AMI, para peserta dapat mengetahui bahwa pelaksanaan standar mutu akademik tepat dan efektif, serta terdapat upaya-upaya peningkatan standar mutu akademik tersebut secara berkelanjutan, disamping itu memberikan nilai tambah dan memperbaiki kegiatan operasional akademik dan non akademik di fakultas/unit masing masing bahkan membantu intistusi dalam mengidentifikasi akar permasalahan yang dihadapi, mencari solusi berdasarkan aturan standar baku mutu untuk memperoleh lingkup perbaikan yang komprehensif dan menyeluruh, kemudian mengembangkannya secara profesional berkelanjutan.
Signifikasi positif yang diperoleh dari hasil Audit Mutu Internal yang dilakukan para Auditor merupakan peluang untuk perbaikan mutu di UNPATTI yang akan melahirkan kebijakan pimpinan untuk pemenuhan mutu menuju perbaikan dan peningkatan yang berkelanjutan.
Secara umum Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Perguruan Tinggi bertujuan agar peserta dapat memahami konsep SPMI & Total Quality Management (TQM) secara tepat, dapat merumuskan filosofi Continuous Improvement kedalam berbagai dokumen SPMI yang meliputi Kebijakan Mutu, Manual Mutu PPEPP, Prosedur dan formulir di tingkat fakultas/unit.
Umumnya pelatihan lanjutan seusai pelatihan SPMI adalah pelatihan Audit Mutu Internal (AMI) yang akan menjadi Auditor mutu internal dan mahir melakukan Auditing akademik dan proses akademik baik di tingkat rektorat maupun fakultas dan prodi.
Audit Mutu Internal adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan institusi. Tujuan dan manfaat AMI di antaranya adalah sebagai salah satu langkah untuk mengetahui kesesuaian standar dengan pelaksanaan yang telah dilakukan pada berbagai aspek yang ditetapkan dalam lingkup AMI.
Tujuan lainnya adalah dihasilkannya sejumlah Auditor Mutu Internal yang dimiliki seluruh tingkatan unit yang nantinya peran auditor ini memberikan kontribusi nilai tambah bagi institusi, fakultas maupun unit.
OUPUT YANG DIPEROLEH
Di tingkat Institusi (Rektorat), dengan dihasilkannya sejumlah Auditor pada pelatihan ini yang kelak ditugaskan untuk melaksanakan audit mutu internal akademik maupun non akademik, dapat dipastikan institusi, memperoleh rekomendasi peningkatan mutu berdasarkan temuan lapangan yang diperoleh auditor. Rekomendasi tersebut akan bermanfaat bagi pimpinan/pengambil keputusan dalam mengembangkan berbagai program untuk mencapai visi, misi dan tujuan perguruan tinggi.
Tercapainya target kuota persentasi tenaga pendidik kualifikasi auditor mutu internal yang mampu membantu pelaksanaan penyiapan target akreditasi nilai unggul pada akreditasi institusi.
Di tingkat Fakultas/Pasca/Jurusan /Prodi/Bagian.
berdasarkan rekomendasi auditor dapat memastikan implementasi sistem manajemen sesuai dengan tujuan/sasaran, cepat dan tepat mengidentifikasi peluang perbaikan, mengevaluasi efektivitas penerapan sistem penjaminan mutu dan memastikan sistem manajemen memenuhi standar/regulasi yang berujung pada peningkatan fakultas/jurusan/prodi/bagian/unit mencapai nilai akreditasi nilai Unggul.
Sebagai Auditor, seorang Auditor Mutu Internal dapat melaksanakan Evaluasi terhadap pelaksanaan semua Standar Pendidikan Tinggi yang merupakan bagian dari siklus implementasi PPEPP. Seorang Auditor Mutu Internal dalam melaksanakan audit menekankan pada akuntabilitas, objektivitas, dan independensi. Akuntabilitas bermakna bahwa kegiatan audit yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral. Objektivitas dan Independensi memiliki makna sikap jujur, tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil keputusan atau tindakan.
Seorang Auditor Mutu Internal dalam bekerja harus tidak memihak, bersikap netral dan menghindari pertentangan kepentingan, saat membuat keputusan auditor harus bebas dari segala macam intervensi. Seorang Auditor Mutu Internal dalam bekerja mempunyai prosedur kerja dan mematuhi Kode Etik Auditor. Seorang Auditor setelah mengikuti pelatihan ini, mempunyai kapabilitas untuk mampu: (a) melaksanakan tugas audit mutu internal secara profesional, independen, dan objektif; (b) mengidentifikasi kesesuaian, kecukupan dan efektivitas sistem penjaminan mutu internal terkait kegiatan akademik maupun non-akademik; (c) engidentifikasi lingkup perbaikan dan pengembangannya secara berkelanjutan. Besar harapan pelatihan ini dapat berlangsung dengan baik dan lancar, selamat mengikuti pelatihan dan sukses sebagai Auditor Mutu Internal dalam semangat Hotumese. ***